Portal Ubh Hukum Forex
Admin 6:04 PM 4Markierungen Dasar Hukum Perdagangan FOREX Yang harus diperhatikan bagi investor forex sebelum melakukan investasi adalah bagaimana legalitas perdagangan forex devisenhandel baik menurut hukum maupun agama. Dan juga kemana harus melapor apabila terjadi kesalahan dalam sistem perdagangan yang menyebabkan timbulnya kerugianischer pada Investor. Perdagangan forex termasuk dalam Perdagangan Berjangka und Diawasi langsung oleh Departemen Perdagangan yang diatur dalam bentuk Undang-undang, yaitu UU Nr. 32 Tahun 1997. Hal ini dilakukan karena sifat bisnis forex yang kompleks, berisiko tinggi als melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya kepastian hukum, maka masyarakat dapat terlindungi dari praktek-praktek perdagangan yang dapat merugikan investor itu sendiri. Pengaturan Perdagangan Berjangka Terdapat dua lapis pengaturan von Dalam Perdagangan Berjangka. Pertama, dilakukan oleh Bursa Berjangka. Dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) und Lembaga Kliring Berjangka. Dalam hal ini Kliring Berjangka Indonesien (KBI) melalui Selbstregulierung. Yang kedua, dilakukan von Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan). Ketiga lembaga itu bersama-sama mengatur von Perdagangan Berjangka von Indonesien agar tercipta von Pasar Berjangka von yang adil dan jujur. Pengaturan Perdagangan FOREX Forex termasuk dalam golongan Perdagangan Berjangka, dän perdagangan forex diatur dalam UU Nr. 32 Tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuanpelaporan, dan penerapan hukum. Bab VII dari UU Nr. 32 Tahun 1997 Mengatur Pelaksanaan Perdagangan Berjangka, Yang Antara lain Membranen pedoman perilaku Pialang Berjangka, yaitu perusahaan yang diberi hak melaksanakan Auftrag jual dan beli nasabah atau Investor. Pasal 51 Dari Undang-undang Perdagangan Berjangka ini menjelaskan bahwa Pialang Berjangka sebelum me1aksanakan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban menarik margin dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut. Dimana Marge tersebut dapat berupa uang danatau surat berharga tertentu. Pialang Berjangka wajib memperlakukan margin milik nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana milik nasabah. Dana milik nasabah ini wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka der Bank, yang disetujui oleh Bappebti. Dana simpanan itu hanya dapat ditarik Dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya gelegen sehubungan dengan transaksi Kontrak berjangka dan atau untuk keperluan gelegen atas perintah tertulis Dari nasabah Yang bersangkutan. Dengan jaminan Pasal 51 UU Nr. 32 Tahun 1997 ini, investor tidak perlu khawatir dana yang disetor ke perusahaan pialang akan di salah gunakan. Meski demikian, bukan berarti investor dapat memilih sembarang pialang. Investor Harus Jeli Dan Mencermati kapabilitas serta kredibilitas pialang yang dipilihnya. Badan Pengawas Salah satu kelebihan dalam berinvestasi von Perdagangan Berjangka (khususnya forex) adalah adanya badan pengawas dari pemerintah. Di dalam UU Nr. 32 Tahun 1997, pemerintah Indonesien menetapkan bahwa badan pengawas Perdagangan Berjangka merupakan Einheit kerja yang bera di bawah naungan als Tanggung jawab Menteri Perdagangan, yaitu Bad Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bursa Berjangka Bursa Berjangka adalah suatu organisasi berdasarkan keanggotaan, dan berfungsi menyediakan fasilitas bagi terselenggaranya serta terawasinya kegiatan Perdagangan Kontrak Berjangka, Agar Sesuai Dengan Undang-undang-peraturan Peraturan Perdagangan Berjangka Yang Berlaku. Bursa Berjangka husus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), dengan pemegang saham para perusahaan Pialang Berjangka. Pemegang saham ini mindestens terdiri dari sebelas badan usaha yang tidak berafiliasi satu dengan yang lainnya. Meskipun berbadan hukum PT, Bursa Berjangka berbeda dengan PT Pada umumnya, karena membawa misi khusus, yaitu mengelola Perdagangan Berjangka Yang mengutamakan pelayanan Terbaik dan memberikan kemudahan bagi anggotanya dalam melakukan transaksi. Untuk menghindari kepemilikan Bursa Berjangka von satu orang von kelompok, setiap von pemegang saham hanya boleh von memiliki satu saham. Jika kegiatan bursa mulai mengarah pada hal-hal yang merugikan masyarakat, kegiatan bursa tersebut dapat dihentikan. Di Indonesien, Indonesien, Vereinigte Staaten von Amerika, Vereinigte Staaten von Amerika, Vereinigte Staaten von Amerika, Vereinigte Staaten von Amerika Lembaga Kliring Berjangka Lembaga Kliring Berjangka atau biasa Krankheiten Lembaga Kliring adalah lembaga pelengkap dari Bursa Berjangka jang harus ada dalam sistem Perdagangan Berjangka. Berdasarkan UU Nr. 32 Tahun 1997, Lembaga Kliring terpisah dari Bursa Berjangka als merupakan institusi tersendiri. Lembaga Kliring berfungsi menyelesaikan von menjamin kinerja semua transaksi von yang dilakukan von Bursa Berjangka von telah didaftarkan. Lembaga Kliring akan bertindak sebagai penjual terhadap investor yang memiliki posisi beli yang masih terbukabelum dilikuidasi. Sebaliknya, juga sebagai pembeli terhadap investor yang memilikis posisi jual yang masih terbuka. Lembaga Kliring juga bertindak sebayai penjamin atas dana nasabah, khususnya bila terjadi kepailitan pada Pialang Berjangka, Dimana Investor menyetor dananya sebagai modal. Pialang Berjangka Pialang Berjangka merupakan unsur utama als berada di garis terdepan dalam kegiatan perdagangan berjangka. Kegiatan utamanya adalah sebagai perantara, bahasa sehari-harinya erbärmlicher makelar antara investor jual dan investor beli yang melakukan transaksi di perdagangan berjangka. Tindakan Pialang Berjangka ini untuk als Atas Perintahamanat Dari Pihak Investor. Jadi untuk jelasnya, jika kita ingin membeli atau menjual forex von BBJ, kita tidak boleh langsung ke BBJ, melainkan harus meminta jasa Pialang Berjangka. Untuk perdagangan forex yang menganut sistem margin, Pialang Berjangka berhak menarik Rand (uang jaminan) atas setiap transaksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pialang berjangka adalah satu-satunya badan usaha yang boleh menerima amanat (bestellen) dari nasabah dan meneruskannya untuk ditransaksikan di bursa. Urusan nasabah dalam hubungannya dengan Bursa und Lembaga Kliring diwakili Pialang Berjangka ini. Oleh karena itu, syarat untuk menjadi Nicht verfügbar Pialang Berjangka tidaklah mudah. Diperlukan Kemampuan Modal Yang Cukup Dan Keahlian Yang Memadai. Dan Yang terpenting, memiliki integritas pribadi dan reputasi bisnis yang baik. Pialang Berjangka härus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Selain itu supaya legale, Pialang Berjangka harus mejadi anggota Bahrain Bahamas Bahamas Bahamas Bahamas Bahamas Bahamas Bahamas Bahamas Bahamas Bahamas Bahamas Bahamas Bahamas Bahamas Bahamas Bahamas Bahamas Bahamas Bahamas Bahamas Bahamas Bahamas Bahamas Baham Untuk melindungi Investor, Pialang Berjangka diwajibkan memiliki pedoman perilaku sebagaimana Yang tertulis di dalam Pasal 49 sd 56 UU No.32 Jahr 1997. Perbandingan antara Judi dan Devisenhandel Disini undeinem dapat mempelajari bagaimana Devisenhandel tak bisa disamakan dengan segala bentuk perjudian, antara Lain : Faktor penggerak harga Judi. 100 ditentukan oleh bandar Währungen Forex Trading. Versorgung vs Nachfrage, dengan dasar alasan ekonomi makro yang jelas, serta pengaruh berita ekonomi, politik dan berbagai faktor lainnya. Legalitas Judi: Illegale Forex Trading: Legal Dasar Hukum Judi: Tidak ada Devisenhandel: UU No.32 Th 1997, PP No.10 tgl 27 Januari 1999 Keppres No.12 tgl 27 Januari 1999 dan SK Kepala Bappebti Tingkat Profit Judi: dibatasi Devisenhandel: tidak dibatasi Risikomanagement Judi. Tidak ada Forex Trading kaufen. Ada dan sangat fleksibel Übersetzung Analisa Judi. Pada umumnya tidak ada, kalaupun ada cenderung unterschreiben tidak logis Forex Trading. Ada dan objektif (Übersetzung) Tingkat spekulasi Judi. 100 spekulasi Devisenhandel. Ada, tapi sangat kecil, karen bertransaksi berdasarkan analisa als Handelsplan yang logis. Mau tahu bagaimana Islam menanggapi Gerücht Devisenhandel Silahkan buka halaman ini. 4 Anmerkungen: Antiforex. org adalah Portal komunikasi Yang mengupas tuntas quot FOREX quot dari sisi keburukannya. Penulis dahulu merupakan pegiat forex als telah mempelajarinya bertahun-tahun dan juga telah lama melaksanakan transaksi forex. In den Warenkorb legen Auf den Merkzettel setzen Artikel weiterempfehlen Artikel weiterempfehlen Artikel weiterempfehlen Falls Sie jemanden kennen, den dieser Artikel interessieren dürfte, geben Sie unten einfach Ihren Namen und die E-Mail-Adresse des Empfängers ein. Kupas tuntas antiforex. org sebenarnya lebih menitikberatkan pada penolakan dänisch ajakan untuk berkata tidak pada forex. Namun, disadari atau tidak HAK manusia esu bebas untuk memilih untuk penilaian apakah forex esu baik atau buruk. Disini penulis tidak bermaksud memenden kontroversi dengan perang terbuka antara pro dan kontra forex. Melainkan ini adalah realita dan pengalaman penulis sendiri Sejak 39 bermain Forex istilah kerennya Handel 39 serta tentunya juga Dari Hati Nurani terdalam sebagai analisa ataupun nantinya bisa Menjadi arahan Yang tepat bagi Yang Awam ataupun sudah Kelas Master sekalipun di Devisen. Antiforex. org bukan sebuah Organisasi, bukan pula sebuah komunitas, ini hanyalah Medien pembelajaran Sederhana dengan mengajak masyarakat terbuka untuk Ikut berperan aktif dalam pengawasan dan pemahaman dengan Maksud minimal untuk diri sendiri Menjadi Filter, keluarga, teman teman, bahkan NEGARA Dari ancaman atau eksodus besar - besaran di FOREX. Penulis berharap antiforex. org bisa menjadi wadah yang tepat bagi masyarakat terbuka sebagai bahan renungan dan filtern disaat disadari atau tidak sudah masuk dalam perangkap forex. Saya kira memang semua orang mempunyai hak untuk mengemukakan pendapatnya mengenai Bisnis forex ini, baik ada sebagian Yang menentang maupun mendukung, kalau berdasarkan pengalaman Saya Selama ini den Handel mit Devisen di octafx, Saya kira forex bisa kita jadikan Bisnis sampingan dan tidak melupakan pekerjaan tetap kita Selama kita Melakukan handeln sesuai dengan MM serta indikator terbaik yang kita punya. sayapun sudah bisa menghasilkan keuntungan Dari Broker ini dengan menggunakan fasilitas Bank lokal sehingga menambah penghasilan keluarga FBS INDONESIEN 8211 FBS ASIAN adalah salah satu Gruppe Broker Forex Trading FBS Markets Inc Yang ada di ASIA dimana kami adalah Online-Support-Partner fbs perwakilan Yang SAH dipercayakan oleh Perusahaan FBS Untuk melayani semua klien fbs di asia serta fbs yang ada indonesien Informasi lengkap tentang fbs asiatisch. Kami merupakan Unterstützung Online FBS Indonesien yang resmi Anda dapat menghubungi kami kapanpun Ana inginkan disini: fbsasiankontak-fbs Jika Anda Membutan bantuan silahkan hubungi kami ----------------------- -------- Kondisi Trading von FBSDeposit Dimulai Dari 5 usd Bonus Kaution 100 Asuransi Dana Hingga 100 Spread Dimulai Dari 1 Pip Penarikan Dana Dapat Menggunakan Bank Lokal Indonesien Bagi Anda Yang terdaftar di fbsasian amp jika Anda Sudah Handel 30 Stück kostenlos 1 Juta rupiah -------------------------------- Bagi Anda yang Membrane Pelatihan dasar forex, Anda dapat mengatur jadwal belajar Anda online kaufen Hubungi di Kontak kami fbsasiankontak-fbs -------------------------------- FBS merupakan broker terpopuler von Indonesien amp memiliki regulasi yang sah. Tunggu apa lagi langsung ke TKP-gt fbsasian Danke Bro sangat membantu. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan von der Sahiap Trader di Indonesien. 1. Apakah Handel Forex Haram 2. Apakah Handel Forex Halal 3. Apakah Handel Forex diperbolehkan dalam Agama-Islam 4. Apakah SWAP itu Mari Kita Bahas dengan Artikel Yang Pertama. Devisenhändler Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdaganganische Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang Yang Masing-Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama Verschiedenes sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN nilai MATA uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar Negara terkumpul dalam Suatu BURSA atau PASAR Yang bersifat internasional dan terikat dalam Suatu kesepakatan bersama Yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu negara dengan negara Verschiedenes ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan und penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt In den Einkaufswagen legen Penay menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan als melakukan tindakantindakan hukum (als dewasa dan berpikiran sehat) 2. Denken Sie daran, dass es nicht so ist, wie es ist Izin................................................... Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham esu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam Luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal und Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau Membrane jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam Yang masih terpendam, seperti ketela, Kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman Yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, lpg, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ALSING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabia antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara mutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam düne perdagangan erkrankung devisa. Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan von bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs u ang a a a a.......................... 12.000. Namún kurs uang athen perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Batscha, Jakarta, Depdikbud 1982, Hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syäariah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr: 28DSN-MUIIII2002 Zehntel Jual Beli Mata Uang (Al-Schal) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-scharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan Fatwa tentang al-Schal untuk dijadikan pedoman. 1. Fräulein Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi Dan Ibnu Majah Dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (Hrsg. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim Dari Ubadah bin Shamit, sah Nabi bersabda: (Juallah) emas dengan Emas, Perak dengan Perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma (Denga sarara harus) sama dan sejenis serta secara tunai (denga syarat harus). Jihad al-Dhānān, jallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian Yang gelegen janganlah menjual perak dengan perak kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lan dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Moslem Dari Bara bin Azib und Zaid bin Arqam. Rasulullah sah, dass es sich um eine Frau handelte. 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi Dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara Kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram dan Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat Mereka kecuali syarat Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-scharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI-Nr. UUS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian als penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über dem Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bis zum dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi VORWÄRTS, yaitu transaksi pembelian als penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 Marmelade sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga Pada Waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts Vereinbarung untuk kebutuhan Yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelischen atau penjualan valas dengan harga vorort yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual Yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta Asing Pada harga dan jangka Waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIEN
Comments
Post a Comment